Kompas TV pendidikan kampus

Link Pengumuman Jalur Mandiri UIN Raden Fatah 2023 Gelombang 2 Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 10:07 WIB
link-pengumuman-jalur-mandiri-uin-raden-fatah-2023-gelombang-2-hari-ini-berikut-jadwalnya
Pengumuman jalur Mandiri Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang 2023 gelombang 2 hari ini, Sabtu (29/7/2023). (Sumber: radenfatah.ac.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS. TV - Hasil seleksi jalur Mandiri Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang 2023 gelombang 2 akan diumumkan hari ini, Sabtu (29/7/2023).

Sebelumnya, pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri tahun akademik 2023/2024 untuk jenjang Sarjana (S1) gelombang ke dua telah dibuka dari tanggal 7 Juli hingga 24 Juli 2023. 

Bagi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman jalur Mandiri UIN Raden Fatah gelombang 2 hari ini wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Link Pengumuman Jalur Mandiri UIN Raden Fatah Gelombang 2

Hasil seleksi ujian jalur Mandiri UIN Raden Fatah gelombang 2 dapat dilihat di laman https://um-mandiri.radenfatah.ac.id/ atau http://pengumuman-um.radenfatah.ac.id/. Berikut cara ceknya.

1. Setelah pengumuman gelombang 2 dibuka, kunjungi laman http://pengumuman-um.radenfatah.ac.id/

2. Setelah itu, masukkan nomor peserta dan tanggal lahir.

3. Klik "Lihat Hasil"

4. Kemudian, peserta dapat melihat hasil ujian apakah lulus atau tidak.

Jadwal Jalur Mandiri UIN Raden Fatah Gelombang 2

- Pendaftaran: 7 Juli hingga 24 Juli 2023.

- Pelaksanaan ujian: 26-27 Juli 2023.

- Pengumuman kelulusan: 29 Juli 2023

- Registrasi dan verifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT): 1-4 Agustus 2023

- Pembayaran UKT: 1-5 Agustus 2023.

Baca Juga: 9 Bau yang Dibenci Nyamuk, Cara Ampuh untuk Mengusir Serangga Ini dari Kamar


Biaya Kuliah UIN Radeh Fatah

Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana untuk Jalur UMPTKIN/SNBP/SNBT/Ujian Mandiri UIN Raden Fatah Palembang bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah dan ibu ditambah penghasilan tambahan ayah dan ibu.

UKT dikelompokkan menjadi 7 golongan dengan golongan 1 sebesar Rp0-400.000 dan golongan 7 sebesar Rp7.550.000.




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x