JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Juli 2023 membawa kabar baik bagi siswa PAUD hingga SMA dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Tanggal 19 Juli 2023 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1445 H atau yang sering disebut Tahun Baru Hijriyah.
Tanggal tersebut memeringati peristiwa hijrah, yaitu perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dari Kota Makkah ke Madinah di Arab Saudi pada tahun 622 Masehi.
Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam 1445 H 19 Juli 2023, Apakah Ada Cuti Bersama?
Di Indonesia, tahun baru Islam telah ditetapkan sebagai hari libur nasional bagi seluruh masyarakat, termasuk siswa dan mahasiswa.
Dengan banyaknya waktu libur yang akan datang, penting untuk merencanakan kegiatan yang produktif dan menyenangkan.
Anda bisa memanfaatkan waktu libur untuk belajar hal baru, mengembangkan hobi, atau bahkan melakukan perjalanan ke tempat-tempat baru.
Ingatlah untuk selalu menjaga kesehatan dan keamanan selama liburan, dan pastikan untuk kembali ke sekolah atau kampus dengan semangat yang baru dan pengetahuan yang lebih luas.
Baca Juga: Keren! Liburan di Indonesia, 10 Turis Belgia Gotong Royong Bantu Warga Renovasi Sekolah
Selain dari libur tanggal merah di bulan Juli, berapa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa hingga Desember 2023?
Berikut ini adalah daftar rinci mengenai sisa hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku untuk tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain libur nasional, siswa juga akan mendapatkan libur sekolah panjang pada akhir tahun 2023. Berikut adalah jadwal libur sekolah 2023-2024 di beberapa provinsi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KAI Tambah Operasional KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Ini Jadwal Terbarunya Mulai 9 Juli 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.