Kompas TV pendidikan sekolah

Penting, Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Ulang PPDB di Jawa Barat 2023 Tahap 2

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 16:13 WIB
penting-ini-syarat-dokumen-yang-dibutuhkan-untuk-daftar-ulang-ppdb-di-jawa-barat-2023-tahap-2
Ilustrasi daftar ulang PPDB Jabar 2023 dibuka besok, Selasa (6/6/2023) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Barat (Jabar) 2023 tahap 2 dirilis hari ini, Senin (10/7/2023), pukul 14.00 WIB.

Bagi yang dinyatakan lolos dalam pengumuman PPDB Jabar 2023 tahap 2 hari ini, maka wajib untuk melakukan daftar ulang mulai besok, Selasa (11/7/2023).

Adapun batas waktu daftar ulang PPDB Jabar 2023 hanya sampai Rabu (12/7/2023).

Bagi siswa yang tidak melakukan daftar ulang pada PPDB Jabar 2023 tahap 2 ini, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Syarat Dokumen Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2:

  • Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
  • Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Hari Ini, Begini Cara Daftar Ulang dan Batas Waktunya

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2

Dilihat dari petunjuk teknis di sini, daftar ulang dilakukan di website PPDB masing-masing sekolah atau media sosial yang difasilitasi satuan pendidikan SMA, SMK, SLB.

Cara Melihat Info Sekolah PPDB Jabar 2023 Tahap 2

  • Kunjungi website ppdb.jabarprov.go.id
  • Klik wilayah PPDB
  • Kemudian, pilih "Buka laman Cadisdik" di lokasi sekolah yang dituju
  • Klik menu "Info Sekolah", pilih sekolah yang dituju, dan klik "Lihat"

Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orangtua. 

Selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x