JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan salah satu kegiatan yang diikuti siswa baru saat menginjak jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Adapun MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Kegiatan MPLS untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta akan mulai dilakukan pada Rabu (12/7/2023) mendatang.
Adapun kegiatan MPLS di wilayah lain disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah sesuai jenjangnya.
Melansir laman Kemendikbud, kegiatan MPLS memiliki beberapa tujuan yaitu:
Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal MPLS 2023 Tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan MPLS.
Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
Sumber : kemendikbud.go.id, sman15jkt.sch.id, www.sman2jogja.sch.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.