JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahun ini, orang tua dan calon siswa harus bersiap diri. Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK dan SD segera dibuka.
Namun terdapat aturan bagi orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah. Aturan atau persyaratan tersebut terkait dengan usia minimal anak.
Lalu berapa minimal usia pendaftaran masuk TK dan juga SD?
Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Untuk detail persyaratannya sebagai berikut.
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023: Ini Informasi Penting Nomor dan Lokasi Posko Pengaduan
Sementara persyaratan usia anak SD, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mensyaratkan usia minimal 6 tahun. Berikut ini detail persyaratan untuk anak masuk jenjang SD.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
Namun begitu anak usia 5 tahun bisa memasuki jenjang SD, dengan aturan atau persyaratan khusus. Persyaratannya sebagai berikut.
Untuk usia minimal anak memasuki jenjang SMP dan SMA, tidak disyaratkan. Namun terdapat syarat usia maksimal.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 1 untuk SMA, SMK, SLB Dibuka 6 Juni, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.