JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak semua siswa kelas 12 SMA/SMK/MA boleh mendaftar kuliah lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Sebab, ada aturan kuota pendaftaran yang merujuk pada akreditasi sekolah.
Hal itu tertuang dalam ketentuan di laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023. Detailnya sebagai berikut:
Sebagai informasi, SNBP merupakan jalur pendaftaran kuliah pengganti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Dalam hal ini, sekolah bakal melakukan pemeringkatan siswanya sesuai kuota dengan ketentuan:
Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Biaya Kuliah dan Hidup Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022
Setelah melakukan pemeringkatan siswa, pihak sekolah akan mengisikan data siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible atau memenuhi syarat untuk mendaftar.
"Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah," jelas Tim SNPMB.
Apabila sekolah sudah mengisi data di PDSS, langkah selanjutnya adalah, siswa yang berminat mendaftar SNBP 2023 wajib membuat akun pendaftaran di laman resmi SNPMB 2023.
Baca Juga: Ijazah SMA/SMK Ditahan Sekolah karena Menunggak Bayar SPP? Pemda DIY Siap Beri Beasiswa
Berdasarkan jadwal yang sudah dirilis, pemeringkatan siswa oleh sekolah akan berlangsung mulai 3 Januari hingga 8 Februari 2023.
Selanjutnya, pihak sekolah diberi kesempatan mengisi PDSS mulai 9 Januari hingga 9 Februari 2023.
Adapun pendaftaran SNBP oleh calon mahasiswa baru dimulai pada 14 hingga 28 Februari 2023.
Sementara, hasil final SNBP akan diumumkan pada 28 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.