JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 terbaru.
Diketahui, jadwal pendaftaran PPPK 2022 dari Kemendikbud yang sebelumnya sempat beredar sudah tidak berlaku.
"Sobat BKN, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 telah dibuka," tulis akun Instagram resmi BKN, Selasa (1/11/2022).
Jadwal ini merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Cek Status Terdaftar Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Segera Lengkapi Dokumen
Berikut jadwal pendaftaran PP untuk Tenaga Guru.
Adapun Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Prioritas II (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I,
Prioritas III (P3)adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Sementara, pelamar umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat, Soal, dan Nilai Ambang Batas
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature.
Berikut cara membuat akun di SSCASN BKN.
Calon pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran selanjutnya sesuai tahapan di portal sscasn.bkn.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.