JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mulai dibuka hari ini, Selasa (25/10/2022).
Dalam jadwal yang dirilis resmi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran PPPK 2022 hingga 7 November 2022.
Ada 4 kategori pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi rekrutmen guru ASN PPPK 2022 yakni sebagai berikut.
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: PGRI Desak Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: BPOM Akan Seret 2 Perusahaan Farmasi ke Ranah Pidana, Perusahaan Apa Saja?
Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuatnya menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Berikut cara membuat akun di SSCASN.
Nantinya, pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.