JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengumumkan rencana jadwal seleksi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan guru 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan calon pelamar sudah dapat melihat ketentuan penerimaan PPPK jabatan guru 2022.
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan pengumuman mengenai lowongan PPPK untuk JF guru bisa dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain pada laman tersebut, lowongan juga diumumkan melalui laman resmi instansi pemerintahan daerah.
Dalam lowongan PPPK guru 2022 ini, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:
Pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan seleksi mendatang, kegiatan PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi lengkap terkait PPPK guru 2022 bisa dicek melalui tautan ini.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.