JAKARTA, KOMPAS.TV- Seleksi jalur mandiri masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun depan akan diubah.
Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut, akan ada empat kriteria baru sebagai pedoman dalam melakukan test jalur mandiri.
"Pemerintah akan mengatur jalur mandiri lebih transparan, karena itu PTN wajib melakukan empat hal," kata Nadiem dalam program 'Merdeka Belajar Episode 22:Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri,' melalui kanal Kemendikbud RI, Rabu (7/9/2022).
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penilaian calon mahasiswa juga harus diumumkan, terdiri atas:
- Tes secara mandiri.
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca Juga: Apa Itu Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru yang Didesak untuk Dihapus
Menurut Nadiem, langkah itu dilakukan karena tingginya jalur keragaman antar PTN. Sehingga tidak ada standar dalam mengatur transparansi proses masuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.