Kompas TV otomotif otonews

Gunakan Nomor Unik D-901-DM, Ini Estimasi Biaya Pelat Khusus seperti Lexus Dedi Mulyadi

Kompas.tv - 28 April 2025, 11:06 WIB
gunakan-nomor-unik-d-901-dm-ini-estimasi-biaya-pelat-khusus-seperti-lexus-dedi-mulyadi
Contoh pelat nomor kendaraan yang baru. (Sumber: ntmcpolri.info)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini resmi menggunakan pelat nomor cantik D-901-DM setelah memutasi kendaraan pribadinya dari Jakarta ke Bandung.

Mobil mewah jenis Lexus LX 2022 miliknya yang sempat diberitakan mengalami tunggakan pajak, kini telah berstatus resmi dengan nomor baru di wilayah Jawa Barat.

"Kemarin sempat ramai nanya pajak kendaraan yang saya miliki, hari ini (pelat) nomornya sudah Bandung, dan tak ada lagi problem (masalah) lagi dengan pajak," kata Dedi dikutip dari keterangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, Sabtu (26/4/2025).

"Kemarin ber-problem pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya. Dan sekarang nomornya sudah Bandung, nomor Jawa Barat," ujarnya.

Pelat D-901-DM yang kini melekat di kendaraan Dedi termasuk kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik, yang memiliki ketentuan biaya khusus di luar tarif penerbitan pelat biasa.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif pembuatan NRKB tiga digit angka dengan tambahan huruf di belakang dikenakan biaya sebesar Rp7,5 juta.

Baca Juga: Sempat Nunggak, Dedi Mulyadi Pastikan Telah Lunasi Pajak Mobil Lexus: Pelat Nomornya Sudah Bandung

Penerapan biaya ini berbeda dari tarif standar pembuatan pelat kendaraan biasa, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, hanya sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Tarif lengkap penerbitan pelat nomor cantik menurut aturan tersebut mencakup:

  • NRKB satu angka tanpa huruf: Rp20 juta
  • NRKB satu angka dengan huruf: Rp15 juta
  • NRKB dua angka tanpa huruf: Rp15 juta
  • NRKB dua angka dengan huruf: Rp10 juta
  • NRKB tiga angka tanpa huruf: Rp10 juta
  • NRKB tiga angka dengan huruf: Rp7,5 juta
  • NRKB empat angka tanpa huruf: Rp7,5 juta
  • NRKB empat angka dengan huruf: Rp5 juta

Baca Juga: Disorot Pajak Mobil Nunggak, Ini Kekayaan Gubernur Dedi Mulyadi versi LHKPN

Pelat nomor pilihan seperti yang digunakan Dedi Mulyadi hanya berlaku untuk satu kendaraan dan wajib diperpanjang masa pakainya sesuai ketentuan registrasi kendaraan bermotor di Kepolisian Republik Indonesia.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x