Kompas TV otomotif otonews

Kena Tilang Elektronik Padahal Tak Melanggar? Begini Cara Lapor dan Membatalkannya

Kompas.tv - 13 April 2025, 07:41 WIB
kena-tilang-elektronik-padahal-tak-melanggar-begini-cara-lapor-dan-membatalkannya
Contoh sensor kamera ETLE yang menangkap pelanggaran lalu lintas di Solo, Jawa Tengah (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik (ETLE) secara keliru dapat melaporkan dan membatalkan sanksi tersebut.

Prosedur pembatalan bisa dilakukan secara langsung ke kantor Samsat atau melalui konfirmasi daring di situs ETLE sesuai wilayah pelanggaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan menerima surat tilang tetapi kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya meski menggunakan nomor polisi yang sama.

"Cara untuk menyelesaikan, datang ke Samsat kemudian tunjukan foto kendaraan, tunjukan STNK dan KTP kita bahwa ini kendaraan saya yang sebenarnya. Sementara di kamera petugas kendaraannya berbeda tetapi nopol saya," ujar Ojo dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Ia menambahkan, pembatalan tilang bisa dilakukan jika petugas menemukan ketidaksesuaian antara bukti visual pelanggaran dengan data kendaraan asli.

"Setelah kita yakin sebagai petugas, bahwa betul nopol tersebut digunakan orang lain, dan orang lain terbukti melakukan pelanggaran maka kita akan melindungi orang yang punya nopol yang sebenarnya dan membatalkan ETLE kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Cara Lapor ETLE Jika Salah Sasaran

Pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetap wajib melakukan konfirmasi, baik secara luring ke samsat maupun daring melalui situs ETLE. Bila tidak, sistem akan menganggap pelanggaran sah dan STNK bisa diblokir.

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, kunjungi https://etle-pmj.id dan masukkan kode referensi dari surat konfirmasi tilang. Setelah itu, ikuti tahapan berikut:

  1. Pilih jawaban “Bukan kendaraan saya” pada pertanyaan apakah kendaraan dalam foto adalah milik atau dikemudikan oleh Anda.
  2. Lanjutkan dengan memilih “Kendaraan tidak pernah dimiliki” dan tambahkan keterangan pembeda antara kendaraan Anda dan yang tertangkap kamera.

Untuk mendukung proses klarifikasi, unggah dokumen berikut:

  • Foto KTP
  • Foto diri sambil memegang KTP
  • Foto kendaraan milik sendiri

Contoh Kasus: Motor Kena Tilang, Tapi Bukan Miliknya Viral

Pernyataan Ojo merespons berbagai keluhan masyarakat terkait salah sasaran ETLE.

Salah satu kasus diunggah oleh akun X @BisKota_ yang mengeluhkan bahwa sepeda motor miliknya yang berpelat B-5435-TIO mendapat tilang ETLE karena melanggar jalur busway, padahal motor yang tertangkap kamera bukan miliknya.

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Kena ETLE dan Tarif Parkir Tertinggi

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa motor pelanggar berjenis Honda PCX, sedangkan motor yang dimiliki akun tersebut adalah Yamaha.

"Permisi abang abang, siapa tau ada yang kenal ini orang tolong info ke akun ini. Motor doang bagus PCX dengan Nopol B5435TIO, ntah hasil penadah atau motor curian dia pakai pelat palsu dan 3x nerobos jalur busway. Alhasil STNK saya yang ke blokir, yang jelas-jelas nomor pelat punya motor Yamaha. Capek bolak balik ngurus buka blokirannya," tulisnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (1)
kacau etle, byk masalah dan salah tilang, kacau balau



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x