JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengecek pelat nomor kendaraan baik motor dan mobil bisa dilakukan secara online tanpa harus ke Samsat.
Sebagai informasi, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sebagai identitas dari suatu kendaraan.
Pelat nomor biasanya terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga dapat mudah teridentifikasi.
Cek pelat nomor biasanya dilakukan untuk membantu proses tindak kejahatan, mengecek status pajak kendaraan dan mengetahui informasi kepemilikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Mudah dan Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor secara Online
Hal ini berguna apabila seseorang mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, tabrak lari atau kehilangan kendaraan.
Selain itu, cek pelat nomor juga berguna saat akan membeli kendaraan bekas sehingga bisa mengetahui kendaraan tersebut bodong atau tidak.
Berikut cara cek pelat nomor secara online via HP.
Pengecekan pelat nomor dapat dilakukan melalui website e-samsat masing-masing daerah.
Berikut daftar provinsi yang telah menyediakan layanan tersebut:
Baca Juga: 3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan tanpa ke Samsat, Bisa juga Lewat SMS
Berikut cara cek pelat nomor lewat website:
Pelat nomor kendaraan juga bisa dicek melalui layanan SMS.
Tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk menggunakan layanan tersebut, berikut daftarnya:
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Online 2023, Beserta Dokumen dan Biayanya
Demikian cara cek pelat nomor untuk tahu kendaraan tersebut atas nama identitasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.