JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa pengenaan nol persen atau gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.
Adapun kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI serta mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Perlu dicatat, insentif BBNKB nol persen tersebut berlaku hingga akhir tahun 2023.
Artinya, masyarakat pemilik kendaraan bermotor masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program tersebut dan melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan.
Baca Juga: Cek STNK Anda Sekarang, Kode Ini Ternyata Bikin Pajak jadi Mahal
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam laman resminya yang dikutip, Kamis (12/10).
"Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," sambungnya.
Sebagai informasi, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah pungutan yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Informasi terkait pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bekas ini juga disampaikan Instagram Bapenda DKI Jakarta.
"Hayoo siapa nih yang beli kendaraan bekas tapi belom mengurus BBNKB kedua dan seterusnya? Mending urus sekarang mumpung lagi ada pengenaan 0% alias GRATIS!," tulis Bapenda DKI di akun Instagramnya, Selasa (10/10).
"Tunggu apa lagi? Manfaatkan insentifnya sekarang yuk Sobat Pajak," sambung tulisannya.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.