JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai di media sosial sebuah unggahan yang menanyakan soal body sepeda motor yang diberi stiker atau skotlet warna berbeda. Pengunggah menanyakan apakah hal itu dibolehkan dan bisa bebas dari tilang.
“Kalau motor di-skotlet beda warna sama warna aslinya itu kira2 kalau pas razia kena tilang gak ya?” tanya pengunggah, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Ingatkan soal Denda Hasil Tilang Uji Emisi Harus Masuk ke Kas Daerah
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal lebih dulu menjelaskan soal kewajiban registrasi kendaraan bermotor sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terkait dengan yang harus diregistrasi adalah kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan motor dan pemilik, serta pengesahan kendaraan bermotor,” kata Kombes Alfian, Sabtu (9/9).
Tujuan kendaraan bermotor harus diregistrasi adalah agar tertib administrasi, agar pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia bisa terlaksana, serta mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan.
Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan juga wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pada STNK, data-data kendaraan bermotor yang dioperasikan akan dicantumkan, seperti identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, masa berlaku, hingga identitas motor, termasuk warna kendaraannya.
Baca Juga: Daftar 7 Pelanggaran Tilang Operasi Zebra dan Besaran Dendanya, Ada yang Sampai Rp1 Juta
Soal pemasangan stiker pada body motor, Alfian menjelaskan bahwa body motor boleh diberi stiker, asalkan tidak mengubah identitas kendaraan secara keseluruhan.
"Mengingat salah satu tujuan dari regident itu untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan, maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan," jelas dia.
Artinya, pemasangan stiker atau skotlet bisa dilakukan tanpa menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor. Jika stiker atau skotlet hendak dipasang keseluruhan, maka ada baiknya warna stiker harus sama dengan warna motor.
Alfian menegaskan, apabila body motor diberi stiker atau skotlet yang berbeda warna dengan warna asli motor yang tertera di STNK, maka dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.
"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tegasnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online
Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, apabila ingin mengubah warna motor dengan skotlet yang berbeda warna, maka harus diregistrasi ulang.
"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," pungkas Kombes Alfian.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.