Kompas TV otomotif otonews

Cara Ikut Program Pemutihan Bebas Denda Samsat DIY hingga 30 September

Kompas.tv - 7 September 2023, 09:03 WIB
cara-ikut-program-pemutihan-bebas-denda-samsat-diy-hingga-30-september
Ilustrasi Samsat. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar program bebas denda atau pemutihan untuk meringankan masyarakat. Program ini sedianya berlangsung hingga 30 September mendatang. (Sumber: sekretariat presiden)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar program bebas denda atau pemutihan untuk meringankan masyarakat. Program ini sedianya berlangsung hingga 30 September mendatang.

Program bebas denda ini dilangsungkan sejak 10 Agustus lalu. Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Berdasarkan keterangan di laman resmi Samsat DIY, denda yang diputihkan adalah denda pajak, denda bea balik nama, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga: Cara Cek Keamanan Nomor Rekening Terindikasi Penipuan atau Tidak via cekrekening.id

Denda pajak kendaraan bermotor sendiri adalah denda jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak, dan jika tetap tidak dibayarkan maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.

Sementara itu, denda bea balik nama (BBN) adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/fiskal antardaerah sampai dengan tanggal daftar balik nama. Jika melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN. Denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.

Samsat DIY menyatakan bahwa program pembebasan biaya ini hanya dikenakan untuk denda saja. Sedangkan untuk pengurusan pokok pajak, bea balik nama, PNBP, BPKB, STNK, dan TNKB tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di lain sisi, dalam program kali ini, pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau. Denda Jasa Raharja tahun berjalan kini tetap dikenakan.

Cara ikut program pemutihan Samsat DIY

Program bebas denda ini langsung berlaku otomatis pada sistem samsat. Sehingga, masyarakat tinggal mendatangi kantor samsat terdekat sesuai domisili.

Pembayaran dan pengurusan pun dapat dilakukan seperti biasanya dan pengurangan denda akan berlaku otomatis.

Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x