JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta akan ditilang mulai besok, Jumat (1/9/2023).
Penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.
Dilansir dari laman resmi, pelaksanaan uji emisi kendaraan seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah ibu kota.
Lulus atau tidaknya sebuah kendaraan akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi.
Baik sepeda motor atau mobil, sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.
Terhitung 31 Agustus 2023, pemerintah telah merinci 441 tempat uji emisi dengn total 1.105 teknisi di seluruh Jakarta.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi
1. Lokasi uji emisi kendaraan roda dua
Total terdapat 107 bengkel dengan 187 teknisi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.