JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta tidak beroperasi.
Hal ini dikarenakan layanan SIM keliling masih dalam perbaikan hingga hari ini, Selasa (8/8/2023).
Informasi ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya.
"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta masih dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis akun @tmcpoldametro, Selasa.
Bagi Anda yang SIM dengan masa berlaku hampir habis tak perlu khawatir.
Pasalnya, terdapat altenatif lain untuk perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas yang dirilis oleh Kepolisian RI.
Melalui aplikasi SINAR, melakukan perpanjangan SIM tidak perlu antre dan dapat dilakukan dari rumah. Aplikasi ini tersedia untuk smartphone Android dan iOS.
Berikut cara memperpanjang SIM via SINAR mulai dari syarat, biaya, dan langkah-langkahnya.
Syarat Memperpanjang SIM 2023 via SINAR:
Baca Juga: Proses Pembuatan SIM C Makin Mudah, Dua Terobosan Korlantas Polri Ini Mulai Berlaku
Setelah semua dokumen siap, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Apple Store dan melakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan kode OTP yang akan diterima melalui SMS.
Kemudian, buat PIN keamanan dan lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email Anda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.