JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan digelar di sejumlah provinsi di Indonesia, mulai dari Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah hingga DKI Jakarta.
Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.
Program ini juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan proses pemindahan kepemilikan kendaraan.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa program pemutihan pajak ini berlaku dalam periode tertentu saja.
Untuk melaksanakan proses pemutihan pajak, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara digelar sejak 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023. Provinsi ini menggelar program pemutihan pajak yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2023.
Terdapat tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB karena menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, dan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Baca Juga: Tak Perlu Repot, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online di Livin’ by Mandiri
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak hingga 30 September 2023.
Dalam program tersebut masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB 2, bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.
Pemprov Sumatera Utara memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.