JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan biaya untuk pembelian kendaraan berbasis listrik pada tanggal 20 Maret 2023.
Namun tidak semua kendaraan berbasis listrik berhak mendapatkan keringanan atau subsidi dari pemerintah, dikarenakan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pada kesempatan kali ini Rengga dan Fajar mengajak sahabat Kompas TV untuk bertanya-tanya terkait skema insentif atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada beberapa brand kendaraan listrik.
Baca Juga: Lebih Murah dari LCGC! Mobil Listrik Seharga Rp85 Juta, Kurnia K-Kooper
Tak hanya itu mereka juga bertanya soal servis atau pelayanan produsen kendaraan listrik terkait kendala ataupun kerusakan yang tidak diinginkan saat kendaraan sedang digunakan, terutama saat kendaraan digunakan dalam jarak tempuh yang jauh.
Penasaran kan?, simak pemaparan dari perwakilan brand yang akan menjelaskan tentang hal-hal tersebut, sembari Rengga dan Fajar menjajal mengendarai kendaraan listrik.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.