JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pada saat libur dan cuti bersama Iduladha 2023 pada 28, 29, 30 Juni layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup sementara.
Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, lanjut Latif, dapat memperpanjang di hari kerja ketika libur sudah usai.
Latif mengatakan, nantinya Ditlantas akan memberikan dispensasi, yakni pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru.
"Tidak masalah, bisa diperpanjang pada hari kerja berikut," kata Latif, dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Mulai 27 Juni 2023, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha
1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat
2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.
3. Siapkan KTP elektronik.
4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.
5. Pas foto dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih
Baca Juga: Apakah Orang yang akan Berkurban saat Iduladha Harus Berpuasa Tarwiyah dan Arafah?
1. Datang ke Samsat terdekat
2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.
3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjangan SIM C Rp130.000.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.