JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan tata cara urus BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) terbaru di 2023, dilengkapi dengan cara praktis mengurus biaya balik nama kendaraaan surat untuk mobil dan motor
Pengetahuan ini penting dimiliki seiring bakal adanya penghapusan Pajak Progresif yang dilakukan polisi dan berimbas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pun dikurangi.
Adapun berikut ini merupakan cara mengurus biaya balik nama BPKB motor dan mobil.
Dilansir Kontan, cara ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Baca Juga: Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya
Perlu diingat bahwa jumlah biaya bea balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Baca Juga: Ingat-ingat! STNK Dianggurin 2 Tahun Otomotis Terblokir dan Terhapus, Segera Registrasi Ulang
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.
Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya
Sumber : Kompas TV/kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.