JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi di beberapa daerah kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.
Kini, masyarakat yang menunggak pajak motor bisa bernapas lega karena denda pajak akan dihapus dalam Pemutihan Pajak Kendaraan ini.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, masyakarat hanya perlu menyiapkan tiga syarat yakni KTP asli, STNK dan BPKB.
Setelah itu, bawa syarat-syarat tersebut ke kantor Samsat di daerah masing-masing.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 8 daerah yang memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, dirangkum dari Motorplus-Online, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini berlaku mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan program ini dilakukan sebagai upaya dalam membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta.
"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," kata Lusi dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2022).
Sanksi administrasi pajak kendaraan yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi:
Bapenda Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022.
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur ini berupa pembebasan biaya sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Riau diselenggarakan hingga akhir November 2022.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Adapun penghapusan sanksi administrasi penunggak selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Beserta Biaya Medical Check Up untuk SIM A-SIM C
Pemprov Kalimantan Utara juga tengah mengadakan program pemutihan pajak motor hingga 30 September 2022.
Dalam program ini dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Adapun program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan masih akan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Masyarakat Sumsel bisa menikmati fasilitas penghapusan sanksi administratif yang berlaku bagi PKB dan BBNKB untuk tahun berjalan.
Selain itu, penghapusan sanksi administrasi PKB untuk tahun-tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.
Program pemutihan pajak motor di Nusa Tenggara Barat yang berlaku hingga 31 Oktober 2022 meliputi:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
Pemutihan pajak motor Jawa Tengah resmi diberlakukan hingga 22 November 2022 mendatang.
Terdapat beberapa keuntungan dalam program ini untuk para pemilik kendaraan.
Seperti program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak dan program layanan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Sumber : Kompas TV, Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.