JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tahun lalu, Korlantas Polri memberlakukan kebijakan penggantian prlat nomor di kendaraan. Pelat kendaraan yang dulu berwarna hitam, sekarang berubah menjadi pelat nomor putih.
Tujuan perubahan warna pada pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih ini bertujuan untuk memudahkan CCTV melakukan pengambilan gambar pada kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Secara bertahap, perubahan warna pelat nomor ini telah berlaku sejak Juni 2022 lalu.
Di Indonesia sendiri ada ada empat warna pelat nomor yang mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu putih, hijau, kuning dan merah.
Mungkin belum banyak yang tahu tentang arti dari warna pelat nomor tersebut. Berikut arti dari warna pelat nomor yang ada di Indonesia:
1. Pelat Nomor Putih
Pelat nomor kendaraan yang berwarna putih dengan tulisan warna hitam diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan dan badan hukum.
Selain itu, pelat nomor putih juga dipakai untuk perwakilan negara asing (PNA) atau kedutaan besar dan badan internasional.
Baca Juga: Penggunaan Plat Putih Tulisan Hitam Kendaraan
2. Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor hijau dengan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelat Nomor Kuning
Pelat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.
4. Pelat nomor merah
Pelat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah.
Baca Juga: Mobil Berplat Nomor Tak Sesuai Tanggal saat Penerapan Ganjil Genap akan Dikeluarkan dari Tol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.