Kompas TV otomotif news

Heboh Imbauan Tak Pakai Sandal Jepit untuk Pemotor, Menhub Sudah Terbitkan Aturan Keselamatan

Kompas.tv - 18 Juni 2022, 10:29 WIB
heboh-imbauan-tak-pakai-sandal-jepit-untuk-pemotor-menhub-sudah-terbitkan-aturan-keselamatan
Foto ilustrasi pengendara sepeda motor, ada yang menggunakan sandal. (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Imbauan untuk tidak mengenakan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat.

Sebelum imbauan itu disampaikan oleh pihak kepolisian, ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan tentang pemenuhan aspek keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aturan itu berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, tanggal 11 Maret 2019.

Pada Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut menyebut bahwa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi:

a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah;

b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau

c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.

Pada ayat 2 pasal yang sama, mengatur tentang kewajiban memenuhi aspek keselamatan; keamanan; kenyamanan; keterjangkauan; dan keteraturan.

Baca Juga: Tidak Ada Sandal Jepit, Ini Rekomendasi Standar Teknis Mengendarai Motor versi Ditlantas Polda Metro

Pada Pasal 4, diatur tentang hal-hal yang harus dipenuhi dalam keselamatan, di antaranya pengemudi dalam keadaan sehat; pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku.

Kemudian, pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi C, pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, dan sejumlah hal lain.

Pengemudi:

1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas

pengemudi;

2. menggunakan celana panjang;

3. menggunakan sepatu;




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x