JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna jalan tol kini harus lebih disiplin dalam berkendara karena penerapan aturannya telah semakin ketat.
Terlebih, sejak Jumat (1/4/2022) lalu, sistem tilang elektronik (e-tilang) sudah terpasang di sejumlah ruas jalan tol.
Sehingga, baik sengaja maupun tidak, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan tol, akan dikenai e-tilang.
Untuk itu, tak ada salahnya melakukan pengecekan e-tilang secara rutin, terutama ketika merasa berkendara dengan kecepatan tinggi atau muatan berlebih.
Baca Juga: Fakta Uji Coba Tilang ETLE di Tol, dari 10 Perusahaan Pelanggar Terbanyak hingga Jumlah Pelanggaran
Melansir Kompas.com, Selasa (5/4/2022), pengecekan e-tilang itu sejatinya sangatlah mudah lantaran dapat diakses secara online.
Lebih jelasnya, berikut langkah-langkah pengecekan e-tilang secara online.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol
Selanjutnya, untuk besaran denda e-tilang di jalan tol itu terbagi menjadi dua jenis sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Besaran denda bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
"(Hukumannya berupa kurungan) dua bulan dan denda Rp500 ribu," jelas Jamal, Senin.
Adapun, besaran denda bagi pelanggar batas muatan kendaraan di jalan tol telah diatur oleh Pasal 307 Undang-undang (UU) LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, pengguna jalan tol yang kena e-tilang karena berkendara dengan muatan berlebih, harus membayar denda sebesar Rp500 ribu dan menjalani kurungan paling lama dua bulan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.