JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan minimal usia orang yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diperbarui mulai tahun 2021 lalu.
Peraturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut juga memuat penggolongan jenis SIM yang diketahui berbeda dari sebelumnya.
Berikut jenis SIM menurut aturan terbaru.
- SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil yang beratnya paling tinggi 3.500 kg.
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil dengan berat paling tinggi 3.500 kg.
- SIM BI berlaku untuk mengemudikan mobil bus dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan bus umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM BII berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan?
- SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI, berlaku untuk sepeda motor berkapasitas silinder mesin di atas 250 cc- 500 cc.
- SIM CII, berlaku untuk sepeda motor berkapasitas silinder mesin di atas 500 cc dan daya listrik.
- SIM D berlaku untuk jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI, berlaku untuk jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Aturan Batasan Usia Bikin SIM Terbaru
Berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM A, B, C dan D.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Biaya Bikin SIM Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berikut biaya pembuatan SIM.
Baca Juga: Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Demikian sekilas informasi mengenai aturan usia membuat SIM dan biayanya.