JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan minimal usia orang yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diperbarui mulai tahun 2021 lalu.
Peraturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut juga memuat penggolongan jenis SIM yang diketahui berbeda dari sebelumnya.
Berikut jenis SIM menurut aturan terbaru.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan?
Berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM A, B, C dan D.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berikut biaya pembuatan SIM.
Baca Juga: Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022
Demikian sekilas informasi mengenai aturan usia membuat SIM dan biayanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.