JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 bisa tidak ditilang oleh polisi, tetapi ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terlebih dulu.
Operasi Keselamatan Jaya 2022 diketahui digelar selama 2 minggu sejak Selasa (1/3/2022) hingga 14 Maret 2022. Polda Metro Jaya menegaskan tak melakukan penilangan selama operasi.
Petugas dalam Operasi Keselamatan Jaya ini lebih mendorong tindakan preventif dan preentif. Tindakannya adalah menegur dan mengedukasi yang melanggar aturan lalu lintas hingga protokol kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan operasi ini disebut akan bersifat edukatif.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Mansinam Polres Sorong Prioritas 7 Point
"Operasi kali lebih dari langkah-langkah preemtif, preventif yang bersifat edukasi guna menurunkan angka pelanggaran maupun angka laka lantas," ujarnya dikutip dari MotorPlus, Rabu.
Sementara Kepala Biro Operasional Polda Metro Kombes Marsudianto mengatakan kepolisian tak akan memberikan sanksi selama operasi ini.
Meski demikian, pihaknya menyatakan personel gabungan akan tetap menindak pengendara yang melakukan tindakan membahayakan masyarakat.
"Mungkin itu untuk yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Kecolongan saat Warga Berkerumun Tonton "Pasha Ungu" Menyanyi, Ketua Panitia Acara Dipanggil!
Nah, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi seluruh standar yang diterapkan dalam berlalu lintas. Pastikan seluruh kelengkapan kendaraan bermotor ada.
Sumber : MotorPlus
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.