JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan menambah satu ujian lagi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik yang membuat baru atau melakukan perpanjangan karena masa berlaku SIM miliknya sudah habis.
Adapun tambahan ujian yang dimaksud yakni tes kesehatan rohani atau tes psikologi (psikotes).
Kabarnya, psikotes ini bakal diwajibkan untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan tes ini penting diterapkan demi faktor keselamatan pengendara.
"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” kata Sambodo seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ujarnya.
Sambodo mengatakan aturan ini menyusul adanya sejumlah Polda di beberapa wilayah yang telah menerapkan tes tersebut, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Baca Juga: Disebut Pelat Nomor Dewa, Bila Bertemu di Jalan Lebih Baik Mengalah
Namun dia menyebut, kini pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
Sementara untuk pelaksanaanya, lanjut Sambodo, pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak lain.
Adapun pihak ketiga yang dimaksud yakni seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.
Sambodo berharap, nantinya psikotes ini bisa dikerjakan secara online (daring).
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.
"Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi," kata Sambodo.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Dinas Buat Arteria Dahlan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.