Hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Demikian diatur Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Mobil Tabrak Pengendara Motor Hingga Terpental!
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di di perempatan jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kecelakaan yang disebabkan sebuah minibus yang diduga nekat menerobos lampu merah itu mengakibatkan seorang pengendara motor tertabrak.
Korban pun mengalami patah tulang kaki karena sempat terpental sejauh dua meter.
Kecelakaan bermula saat minibus dari arah Tugu Tani menuju jalan Jenderal Sudirman dan nekat tetap melaju dengan kecepatan tinggi meski lampu merah telah menyala. Di saat bersamaan, melintas pemotor yang juga dengan kecepatan tinggi dari arah Kebon Sirih menuju Tanah Abang.
Kecelakaan pun tak terhindarkan. Pengendara motor yang diketahui seorang wanita, langsung tertabrak minibus hingga terpental dari atas sepeda motornya sejauh dua meter.
Kecelakaan terjadi pada Jumat siang kemarin, saat arus lalu lintas di lokasi masih cukup padat.
Kecelakaan diduga karena terburu-buru sehingga nekat menerobos lampu merah.
Pengemudi mobil dan pengendara motor juga sama-sama tidak mengetahui kendaraan mereka akan bertabrakan karena terhalang dinding proyek pengerjaan MRT yang ada persis di tengah perempatan jalan.
Baca Juga: Polisi Sebut Pengemudi Motor Korban Tabrakan di Flyover Pesing Salah, Kenapa?
Sumber : smartcity.jakarta.go.id/NTMC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.