MEDAN, KOMPAS.TV - Pengembangan daerah ikut berpengaruh pada kebijakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.
Sejumlah daerah di Sumatera pun mendapat kode wilayah baru untuk pelat nomor kendaraan.
Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasanya terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Hal ini sesuai regulasi terbaru, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Selain kode wilayah, aturan itu mengatur juga pembedaan jenis kendaraan berdasarkan nomor urut registrasi.
Baca Juga: Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru
Simak rincian kode wilayah di Pulau Sumatera dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Baca Juga: Kenapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia?
Kepulauan Riau
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Lampung
Bengkulu
Jambi
Baca Juga: Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.