JAKARTA, KOMPAS.TV - Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan dalam keterangan resminya bahwa insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) akan diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu, Kamis (11/02/2021).
Relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru Bakal Dihapuskan, Cek Syaratnya
Harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down (CKD) di Indonesia dengan begitu, diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.
Airlangga berharap dengan adanya insentif yang diberikan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat.
"Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/02/2021).
Dalam segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi yang dimaksud.
Baca Juga: Mulai Maret 2021, Harga Mobil Lebih Murah karena Bebas PPnBM
Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.