BANDUNG, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan enam oknum bobotoh sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan steward setelah laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, pada Senin (23/9/2024).
Keenam oknum bobotoh tersebut adalah AH (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang berbeda, ada yang mahasiswa, ada yang kerja. Dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang mukul, menendang, hingga merusak barang-barang," ujar Kombes Kusworo dalam konferensi pers, Kamis (26/9), dikutip dari Tribunnews.
Ia menuturkan, motif pengeroyokan itu diduga dipicu oleh informasi yang beredar di media sosial, yang menyebutkan adanya tindakan pelecehan verbal oleh seorang steward terhadap bobotoh usai laga Persib kontra Port FC sebelumnya.
Selain itu, beberapa steward juga diduga melakukan intimidasi dengan membawa suporter ke ruang ganti.
"Oleh karena itu, para oknum suporter tersebut melakukan kekerasan kepada steward," tambah Kapolresta Bandung.
Baca Juga: Ini Komentar Bobotoh Soal Kericuhan Usai Lawan Persija
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sembilan orang steward mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kombes Kusworo juga menyatakan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Menurutnya, penangkapan terhadap keenam tersangka ini diharapkan menjadi pelajaran bagi suporter lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Oknum suporter ini adalah tidak menggambarkan keseluruhan suporter Persib. Jangan sampai segelintir oknum suporter ini bisa merusak nama baik seluruh suporter," ujarnya.
"Ini adalah sebuah contoh yang buruk, bisa jadi pelajaran bagi suporter-suporter yang lain," kata Kusworo Wibowo.
Sumber : tribunnews.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.