JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak berikut informasi mengenai kapan gaji KPPS cair beserta jumlah besaran uang yang diterima.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Usai dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 bisa langsung bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, bakal ada bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.
Lantas, kapan gaji KPPS cair?
Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga: Jadwal Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Materi Panduan dan Denah KPPS 1 Sampai 7
Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai. Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.
Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.
Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.