JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman yang diterima Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 korban jiwa.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh MA.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun," bunyi putusan kasasi dikutip dari laman resmi MA, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dan Jupriyadi serta Prim Haryadi sebagai anggota. Putusan itu dikeluarkan pada Senin (25/9) dengan panitera pengganti Mario Parakas.
Di hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas nama Suko Sutrisno dan Hasdarmawan.
Seperti yang diketahui, tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia terjadi seusai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tersebut, kemenangan menjadi milik tim tamu dengan skor 2-3.
Sesaat setelah wasit meniup peluit panjang, banyak suporter yang turun ke lapangan. Akan tetapi, kericuhan kemudian terjadi.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Nahasnya, gas air mata tersebut justru memicu tragedi.
Para suporter yang berada di tribune Kanjuruhan yang tidak kuat dengan paparan gas air mata saling berdesakan untuk keluar stadion.
Ketika berdesakan tersebut, para suporter banyak yang terinjak dan kehabisan napas. Korban pun berjatuhan.
Sebanyak 135 nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dua tersangka lain yang merupakan sipil yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Berikut putusan akhir terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:
Baca Juga: Jelang 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Ajak Terus Merawat Ingatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.