JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali melaporkan sponsor rumah judi SBOTOP di Liga 1 ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/7/2023).
Akmal meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tak membiarkan praktik-praktik kotor ini, karena akan merusak moral bangsa.
"Pak Presiden Jokowi dengan Revolusi Mental-nya harus menjaga generasi muda Indonesia bebas dari pengaruh judi yang memang dilarang di Indonesia," kata Akmal, Rabu (12/7) dari rilis yang diterima Kompas.tv.
"Inggris saja yang melegalkan judi sudah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai musim 2025/2026 klub Liga Inggris tak boleh lagi disponsori rumah judi karena merusak mental generasi muda."
Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara
"Pak Jokowi, tolong sepak bolanya. Negara tidak boleh kalah dengan bandar-bandar judi. Penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online dengan kode 303," imbuh Akmal.
SOS mencatat selama dua pekan perdana Liga 1 2023-24, sudah ada tiga pertandingan yang menampilkan sponsor rumah judi.
Pertama, laga Persita vs PSIS di Indomilk Arena pada Sabtu, 8 Juli 2023 Pukul 19.00-21.00 yang ditayangkan oleh penyedia video streaming. Kedua, pertandingan Madura United vs Persik Kediri di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Minggu, 9 Juli 2023 Pukul 15.00-17.00 yang disiarkan televisi swasta.
Ketiga, Persikabo vs Persija di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu, 9 Juli 2023, pukul 19.00-21.00 yang disiarkan stasiun televisi swasta yang sama.
Lain itu, klub Liga 1 Persikabo Bogor juga menampilkan sponsor rumah judi SBOTOP di jersey mereka.
Baca Juga: Persebaya Tegas Dukung PSSI Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Mafia Bola!
Secara hukum, perjudian telah dilarang dan diatur dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.
"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas," papar Akmal.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Satgas Antimafia Bola Kembali Aktif
"Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini match fixing menjadi penyakit akut di sepak bola nasional," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.