SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan ini akan dilangsungkan secara online atau daring pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang.
Tragedi Kanjuruhan terjadi dalam laga pekan 11 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam dan menewaskan ratusan orang.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, sidang akan digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya. Kendati demikian, pihaknya belum akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung, melainkan secara daring.
Baca Juga: Pihak Tergugat Tidak Lengkap, Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda
"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur, Selasa (10/1) dikutip dari Tribun Jatim.
Persidangan ini akan menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jatim. Kelimanya adalah Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian ada tiga polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Tragedi Kanjuruhan, 7 Korban Ajukan Gugatan Rp 62 Miliar
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata menyebutkan, kemungkinan akan ada pengetatan keamanan sidang, meskipun digelar secara daring.
Agung Gede mengatakan, hal tersebut dilakukan karena para suporter Arema dikabarkan bakal mengawal dengan hadir langsung di PN Surabaya.
"Hari Kamis (12/1/2023) akan dirapatkan dan dikoordinasikan bersama sejumlah pihak terkait untuk pengamanan dan jalannya sidang," katanya.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.