DOHA, KOMPAS.TV - Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar akan bergulir lima hari lagi, tepatnya 20 November 2022.
Jelang bergulirnya turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut, Qatar juga mengumumkan penangkapan pertama calo tiket Piala Dunia 2022.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Qatar pada Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Cara Nonton Piala Dunia 2022 Qatar lewat Laptop/PC, TV, atau HP
"Otoritas keamanan menangkap tiga orang dari kebangsaan yang berbeda karena menjual kembali tiket Piala Dunia FIFA Qatar 2022 di luar platform resmi yang ditentukan untuk itu dan disetujui oleh FIFA dan negara tuan rumah, sehingga melanggar Pasal No. 19 UU No. 10/2021," tulis Kementerian Dalam Negeri Qatar di akun Twitter resmi mereka.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa FIFA memiliki hak tunggal dan ekslusif untuk mencetak, menjual, dan mendistribusikan tiket dan tidak diizinkan untuk menjual, mendistribusikan, atau menukar kembali tiket tanpa izin FIFA atau perwakilan resminya.
Otoritas terkait juga mengimbau masyarakat atau para penggemar sepak bola yang datang ke Qatar untuk mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku untuk menghindari hukuman yang diatur dalam Pasal 38 ayat 2 di undang-undang yang sama.
Baca Juga: Ejekan John Terry untuk Nesta karena Italia Tidak Lolos Piala Dunia 2022
Qatar juga menyatakan para calo tiket Piala Dunia 2022 yang tertangkap bakal mendapatkan denda sebesar 250.000 riyal atau senilai Rp1 miliar untuk tiap tiket yang kedapatan telah terjual lagi.
Selain itu, FIFA dan pemerintah Qatar juga berulang kali memperingatkan tentang merchandise Piala Dunia palsu. Pekan lalu, pihak berwenang melaporkan penyitaan 144 trofi palsu Piala Dunia.
Baca Juga: 5 Bintang Asia yang Berpotensi Bersinar di Piala Dunia 2022
Sumber : Kompas TV/Ministry of Interior Qatar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.