JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan Polri untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi dan perusakan.
TGIPF telah merampungkan laporan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Dalam Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi, tim yang dipimpin oleh Mahfud MD itu memaparkan temuan mereka mengenai PSSI, PT LIB, kepolisian hingga suporter.
Terkait suporter, berikut kesimpulan dari TGIPF:
a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda-benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).
Baca Juga: Ketua TGIPF Mahfud MD Sebut Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan karena Setelah Ada Gas Air Mata
Untuk menindaklanjuti kesimpulan tersebut, TGIPF pun merekomendasikan Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap suporter atau pihak-pihak yang melakukan provokasi serta perusakan mobil di dalam dan luar stadion.
Rekomendasi TGIPF tersebut tertulis di sub bab Kesimpulan, poin 5c dan 5d sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.