JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan Indonesia masih diperbolehkan menggunakan atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional meski masih dalam sanksi dari badan anti-doping dunia, WADA.
Hal tersebut disampaikan langsung Okto setelah ia bertemu Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sébastien Gillot di Lausanne, Swiss, Rabu (8/12/2021).
Menurut Okto, sanksi dari WADA yang diterima Indonesia hanya sebatas larangan pengibaran bendera Merah Putih dalam kejuaraan regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.
“Komite Olimpiade Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda," kata Okto dalam konferensi pers virtual dikutip KompasTV dari Antara, Jumat (10/12/2021).
"Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Okto yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi meminta WADA untuk menginformasikan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi cabang olahraga internasional agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman.
Sebelumnya, KOI juga telah menerima surat balasan dari Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli yang menjelaskan terkait aturan pengibaran bendera selama sanksi masih belum diangkat.
Baca Juga: Akibat Tak Patuhi Pelaporan Tes Doping Rutin, Indonesia Disanksi WADA
Dalam surat itu, ada empat poin yang menjadi fokus Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih pada ajang olahraga internasional.
Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, seperti saat penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan.
Kedua, Indonesia diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya, juga menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet. Akan tetapi penayangan tersebut tidak boleh dilakukan di tempat/arena/stadion di lokasi acara sedang berlangsung.
Terakhir, Indonesia juga berhak dengan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau kata lain yang mempunyai makna sama saat event berlangsung.
“Penggunaan ini berlaku untuk panitia penyelenggara event olahraga maupun oleh atlet Indonesia,” kata Sekjen KOI Ferry J Kono.
Sementara LADI hingga saat ini telah menyelesaikan hampir 90 persen permasalahan yang tertunda (pending matters) yang diminta WADA agar dapat kembali menyandang status compliance (patuh).
Persyaratan tersebut di antaranya terkait masalah administratif seperti pemenuhan tenaga kerja penuh waktu hingga hal teknis seperti penyelesaian rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.
Namun semua itu masih belum usai karena masih ada perihal lain yang harus turut diselesaikan yakni anggaran tahunan LADI serta adanya legal standings Indonesia dalam menciptakan olahraga yang bersih.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih di Piala AFF, Diganti Logo Garuda
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.