Kompas TV olahraga kompas sport

Palsukan Kematian, Eks Schalke 04 Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 21:52 WIB
palsukan-kematian-eks-schalke-04-terancam-hukuman-penjara-10-tahun
Palsukan kematian demi asuransi, mantan pemain Schalke 04 Hiannick Kamba terancam hukuman 10 tahun penjara. (Sumber: Twitter Schalke 04)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

GELSENKIRCHEN, KOMPAS.TV - Mantan pemain Schalke 04 Hiannick Kamba terancam hukuman 10 tahun penjara akibat memalsukan kematiannya. 

Kamba kini sedang dalam proses pengadilan setelah dituding pura-pura mati agar sang istri bisa mengklaim pembayaran asuransi yang bernilai jutaan dolar. 

Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 saat Kamba merumput di divisi bawah Liga Jerman bersama Vfb Huls. 

Kamba dilaporkan tewas secara tragis di negara asalnya yaitu Kongo dalam sebuah kecelakaan mobil. 

Pada saat itu, penghormatan datang membanjiri si bintang sepak bola dengan para penggemar memberikan penghormatan dan mengirim pesan dukungan kepada keluarga.

Akan tetapi empat tahun berselang, secara ajaib Kamba muncul kembali dalam keadaan hidup dan sehat. Dalam kemunculannya tersebut, Kamba mengaku diculik. 

Usai kejadian aneh ini, investigasi kemudian dilakukan yang membuahkan hasil ternyata istri Kamba, Christina memalsukan kematian suaminya demi mendapatkan asuransi. 

Perusahaan asuransi mitra dari Kamba juga mengatakan mereka memberikan uang asuransi tersebut karena telah memenuhi syarat dengan menyerahkan surat kematian sang suami. 

Baca Juga: Juventus Resmi Permanenkan Weston McKennie dari Schalke 04

"Terdakwa muncul di Kedutaan Besar Jerman di Kinshasa dua tahun kemudian, mengklaim bahwa dia telah diculik," kata juru bicara pengadilan Essen Thomas Kliegel kepada media Jerman dikutip dari Sport Bible

Atas perbuatannya tersebut, Kamba yang kini beralih profesi sebagai teknisi kimia diancam hukuman penjara yang tidak sebentar. 

Jika terbukti melakukan kejahatan penipuan, Kamba akan dihukum selama 10 tahun penjara. 

Sementara itu pengacara Christina, Michael Wolff, bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dan sama sekali tidak mengetahui penipuan itu.

"Kami yakin bahwa pada akhir persidangan, jaksa dan pengadilan akan yakin klien saya tidak bersalah," kata Wolff.

"Uang itu masih tersedia, dan sejak itu telah disita. Uang itu telah diinvestasikan di sebuah rumah dan dimasukkan ke dalam rekening."

Baca Juga: Tahu Mantan Suami Ingin Membunuhnya, Perempuan Ini Palsukan Kematiannya

 




Sumber : Kompas TV/Sport Bible




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x