MUNICH, KOMPAS.TV - Mantan pemain Bayern Munchen, Jerome Boateng divonis bersalah atas tindak KDRT kepada mantan kekasihnya.
Kendati lolos dari hukuman penjara, Boateng harus membayar denda sebesar 1.8 juta euro atau senilai 25.67 miliar rupiah.
Di bawah hukum kekerasan domestik Jerman, Boateng bisa saja dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Melansir BBC, pemain yang kini berseragam klub Prancis Olympique Lyon itu menyangkal telah melukai ibu dari kedua putri kembarnya bernama Sherin S.
Sherin menuduh pemenang Piala Dunia 2014 itu melemparkan lampu ke arahnya lantas juga melempar kotak pendingin kecil yang melukai lengannya sebelum memukul dan menarik rambutnya.
Baca Juga: Bayern Munchen Tidak Akan Jual Robert Lewandowski Musim Panas Ini
Namun, Boateng menyangkal dan memberikan testimoni dengan versi yang berbeda.
Dalam testimoninya didampingi sang pengacara Kai Walden, Boateng mengakui pertengkaran mereka dimulai saat bermain kartu di suatu liburan pada musim panas 2018 silam.
Boateng mengatakan sang kekasih menjadi agresif lalu memukul hingga mencederai bibirnya.
Ketika Boateng mencoba menyingkir, Sherin terdorong dan jatuh. Lalu, Boateng juga mengaku bahwa yang dilemparnya hanya bantal dan membuat sebuah lampu jatuh.
Pada Februari lalu, mantan kekasih Boateng lainnya bernama Kasia Lenhardt, mengambil nyawanya sendiri di sebuah apartemen di Berlin.
Polisi Berlin menemukan jasad Kasia ketika Boateng bermain untuk Bayern di Piala Dunia Antar Klub.
Laporan di Jerman menyebut, alasan Kasia bunuh diri adalah diputus Boateng.
Baca Juga: Benjamin Mendy Ditahan Polisi, Berikut 3 Pesepak Bola Lainnya dengan Kasus Kriminal Mengerikan
Sumber : Kompas TV/BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.