KOMPAS.TV - Hari kedua penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan, petugas melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk besar dan membagi selebaran soal ganjil genap ke pengguna jalan.
Petugas memberikan sosialisasi dan tidak melakukan tindakan berupa penilangan atau pemberian sanksi kepada pelanggar selama tiga hari pertama.
Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Masih Sosialisasi sampai 6 Agustus 2020
Sosialisasi sistem ganjil genap terus dilakukan oleh petugas.
Hari kedua pemberlakukan kembali sistem ganjil genap, petugas memasang spanduk besar dan membagi seleberan kepada para pengguna jalan.
Baca Juga: Ganjil Genap kembali Diberlakukan, Warga Masih Takut Naik Angkutan Umum
Selama tiga hari pertama tidak dilakukan penilangan, hanya diberikan teguran saja dan sosialisasi dari petugas.
Sebanyak 25 ruas titik yang diberlakukan ganjil genap mulai berlaku pada pukul 6 pagi hingga 10 pagi lalu 4 sore hingga 9 malam.
Baca Juga: Ganjil-Genap Kembali Berlaku, Sanksi Tilang Mulai 6 Agustus 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.