JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat.
Kekhawatiran pun meningkat karena penerapan sistem ganjil-genap, bisa membuat klaster penyebaran Covid-19 semakin menjamur, terutama di angkutan umum.
3 Agustus 2020, menjadi hari pertama penerapan sistem ganjil-genap di Ibu Kota, sejak ditiadakan Maret lalu.
Sistem yang sama diterapkan, seperti sebelum pandemi.
Berlaku dari Senin sampai Jumat dalam dua periode.
Pagi berlaku mulai pukul 6 sampai 10 waktu indonesia barat dan sore pukul 4 hingga pukul 9 malam di 25 ruas jalan.
Keputusan ganjil-genap ini diambil sebagai alternatif kebijakan rem darurat Pemprov DKI Jakarta, untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan, yang kini jumlahnya telah melampaui angka sebelum pandemi.
Lantas, bagaimana strategi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengatasi potensi penumpukan penumpang di angkutan umum?.
Penerapan sistem ganjil-genap di tengah pandemi, dinilai jadi potensi persoalan baru.
Mayoritas warga kini masih takut menggunakan transportasi umum, karena rawan penularan Covid-19.
Pengamat kebijakan publik dan transportasi, Azas Tigor Nainggolan pun menilai, sistem ganjil-genap, seharusnya disertai jaminan ketersediaan kendaraan umum yang higienis, dan bersih, bagi warga, jika tak ingin semakin banyak klaster penyebaran Covid-19 yang muncul.
Meski kebijakan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan 3 Agustus, penindakan atau tilang kepada pelanggar baru akan dilakukan tiga hari setelah sosialisasi, atau pada Kamis, 6 Agustus mendatang.
Evaluasi kebijakan ganjil-genap, terus dilakukan.
Tak menutup kemungkinan, perluasan cakupan wilayah, dan perpanjangan waktu.
Meski demikian, warga tetap diimbau untuk beraktivitas di rumah, dan hanya keluar untuk keperluan mendesak.
Para pegawai yang terdampak ganjil-genap pun diimbau untuk bekerja dari rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.