JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepastian ini diperolehnya kemarin malam, setelah berhasil menemui Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Otto mengaku telah berbicara panjang lebar dengan terpidana yang sempat buron 11 tahun itu.
"Akhirnya setelah kita berbincang dengan beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan dia untuk menjadi pengacaranya. Tentunya banyak hal yang akan kita pertimbangkan mengenai kasus ini."
"Jadi mulai dari hari ini saya resmi menjadi kuasa hukum dari Djoko Tjandra termasuk juga keluarganya," kata Otto di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/8/2020) malam.
Mengenai kuasa hukum lain yang sebelumnya mendampingi Djoko Tjandra, menurut Otto, kliennya tidak memberi kuasa untuk urusan ini.
Kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi, hanya menguruskan kasus permohonan PK yang telah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengacara Top Otto Hasibuan Diminta Keluarga Dampingi Djoko Tjandra
Sebelum bertemu Djoko Tjandra, kepada awak media, Otto mengaku ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi terpidana tersebut sebagai kuasa hukum. Namun Otto ingin menemui terlebih dahulu Djoko Tjandra sebelum memutuskan untuk menerima.
"Pertama saya harus menanyakan dulu kepada beliau apakah ada pengacara lainnya masih terikat dengan dia atau tidak itu kan pada etika," katanya.
Menurut Otto, dia ingin bertanya banyak hal kepada Djoko. Otto ingin mempelajari kasusnya terlebih dahulu, dan bantuan hukum apa yang diperlukan Djoko Tjandra.
"Walaupun saya sudah bisa membayangkan kasusnya sebenarnya kayak apa, nanti kita lihat," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.