Kompas TV nasional hukum

Pengacara Top Otto Hasibuan Diminta Keluarga Dampingi Djoko Tjandra

Kompas.tv - 1 Agustus 2020, 17:46 WIB
pengacara-top-otto-hasibuan-diminta-keluarga-dampingi-djoko-tjandra
Pengacara terkenal Otto Hasibuan, bakal menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, menunjuk pengacara terkenal Otto Hasibuan untuk menjadi kuasa hukum buronan yang telah tertangkap itu.

Hal ini terungkap ketika Otto Hasibuan mengungkapkannya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/8/2020).

"Jadi saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

Namun dia mengatakan, hal itu belum diputuskannya. Karena Otto harus menemui dahulu Djoko Tjandra.

"Pertama saya harus menanyakan dulu kepada beliau apakah ada pengacara lainnya masih terikat dengan dia atau tidak itu kan pada etika," katanya.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Djoko Tjandra yang Dibawa ke Indonesia Asli Bukan KW

Dari pihak keluarga, kata Otto, Djoko Tjandra belum memiliki kuasa hukum. Sementara mengenai Anita Kolopaking yang diketahui sebagai pengacara Djoko Tjandra, pihak keluarga mengatakan hal itu untuk kasus lain.

"Saya tidak boleh menangani perkara kalau dia masih terikat dengan para pengacara yang lain dan kalau dia ingin memutuskan hubungan dengan pengacara yang lain saya harus menganjurkan untuk kepada apa Djoko untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang lain," tutur Otto.

Sedianya, dia ingin menemui Djoko Tjandra pada hari ini, namun karena hari libur dia tidak bisa bertemu. 

Menurut Otto, dia ingin bertanya banyak hal kepada Djoko. Otto ingin mempelajari kasusnya terlebih dahulu, dan bantuan hukum apa yang diperlukan Djoko Tjandra.

"Walaupun saya sudah bisa membayangkan kasusnya sebenarnya kayak apa, nanti kita lihat," ujarnya.

Rencananya pada Senin (3/8/2020) mendatang Otto akan kembali untuk bertemu Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Diminta Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Penggunaan Surat Palsu

Otto Juga Akan Temui Jaksa Agung
Selain ingin bertemu Djoko Tjandra, Otto juga mengungkapkan ingin bertemu dengan Jaksa Agung untuk mengklarifikasi amar putusan yang dikenakan kepada terpidana tersebut.

"Karena saya membaca di putusan Djoko Tjandra, di sana tidak ada perintah agar Pak Djoko ditahan. Isinya hanya mengatakan, salah satunya menghukum dia dua tahun penjara, membayar sejumlah uang."

"Tapikan di dalam KUHAP itu harus ada kata-kata perintah ditahan. Ternyata kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," katanya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x