JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengumumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan CPNS 2019. Rencananya, tes SKB CPNS 2019 akan digelar pada 1 September - 12 Oktober 2020 mendatang.
Untuk dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib melakukan daftar ulang.
Pendaftaran ulang peserta, sudah dapat dilakukan pada hari ini, Sabtu (1/8/2020), dengan mengakses laman https://sscn.bkn.go.id.
Pendaftaran ulang hanya berlaku selama satu pekan. Yakni hingga Jumat (7/8/2020) mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Rampingkan ASN, Apa Kabar Nasib Seleksi CPNS?
Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dapat memilih kembali lokasi tes, dengan perubahan lokasi sebanyak tiga kali.
Dalam memilih lokasi tes, peserta dianjurkan memilih sesuai titik lokasi (tilok) domisili atau tempat tinggal peserta saat ini.
BKN mewajibkan peserta SKB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal
8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta dengan mengakses laman https://sscn.bkn.go.id.
Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan diumumkan kemudian hari sesuai kebijakan masing-msing lembaga atau instansi.
Berdasarkan ketentuan BKN, metode pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Menteri Tjahjo Tiadakan Rekrutmen CPNS 2020
Berikut prosedur pelaksanaan tes SKB CPNS 2019.
a. Kebijakan umum bagi peserta tes SKB CPNS 2019
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
c. Larangan bagi peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta.
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau
laman https://sscn.bkn.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.