JAKARTA, KOMPASTV - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra resmi jadi warga binaan Mabes Polri.
Djoko ditempatkan sementara di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri untuk kepentingan penyelidikan kasus surat jalan palsu yang menyeret Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Serta kasus pelarian buronan korupsi Djoko Tjandra yang menyeret nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis: Djoko Tjandra Licik
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Djoko Tjandra akan ditahan di sel terpisah dengan tahanan atau tersangka lainnya. Termasuk dipisahkan dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam.
Sebelumnya Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan buronan 11 tahun, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Penangkapan ini hasil kerjasama Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Baca Juga: Sah! Djoko Tjandra Ditempatkan Sementara Rutan Salemba Mabes Polri
Buronan 11 tahun ini tiba di Indonesia pada Kamis malam dan langsung dibawa ke Mabes Polri.
Tim yang melakukan penangkapan dan membawa Djoko Tjandra dari Malaysia dipimpin Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.