JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipergunakan untuk pembiayaan kuota internet.
Menurutnya, pemberian izin merupakan fleksibilitas untuk merespons situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, Bogor, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
Baca Juga: Curhat Ke Nadiem, Bima Arya Sering Diomelin Emak-Emak
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengizinkan penggunaan Dana BOS untuk pembelian kuota internet bagi aktivitas kegiatan belajar didasari keluhan para guru dan orang tua.
Seperti diketahui, banyak orang tua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.
Namun Nadiem meminta, penggunaan Dana BOS untuk pembelian kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah memiliki hak dan kewenangan untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran.
Baca Juga: Respons NU dan Muhammadiyah Setelah Nadiem Makarim Minta Maaf Soal Polemik POP Kemendikbud
"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.
Nadiem menegaskan fleksibilitas penggunaan Dana BOS setelah mendengar keluhan dari para pengajar, saat melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di Bogor.
Para tenaga mengajar mengeluhkan kendala aktivitas belajar mengajar secara online. Yang paling utama adalah ketersediaan kuota dan jaringan internet.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.