Kompas TV nasional garis depan

Kabareskrim Listyo Sigit Disebut Menang Taruhan karena Berhasil Menangkap Buronan Djoko Tjandra

Kompas.tv - 31 Juli 2020, 05:30 WIB
kabareskrim-listyo-sigit-disebut-menang-taruhan-karena-berhasil-menangkap-buronan-djoko-tjandra
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro

Atas keberhasilan itulah, Boyamin menyambut gembira tertangkapnya Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada Kamis (30/7/2020). 

Menurut Boyamin, penangkapan Djoko tersebut mengobati rasa malu yang dialami oleh rakyat Indonesia.

"Berkaitan dengan Djoko Tjandra tertangkap, saya ya gembira bersama seluruh rakyat Indonesia karena apapun ini menjadikan rasa sakit, rasa malu ini terobati karena sekarang tertangkap," ucap Boyamin.

Boyamin pun mengapresiasi upaya Polri hingga akhirnya berhasil membawa Djoko kembali ke Indonesia.

Baca Juga: MAKI Berharap Djoko Tjandra Menguak Pihak Lain Yang Terlibat Dalam Pelariannya

Boyamin pun berharap agar Djoko Tjandra dapat terbuka terkait dugaan suap dan gratifikasi selama proses pelariannya.

Menurut Boyamin, bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," kata Boyamin.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Baca Juga: Kepolisian Malaysia Bantu Proses Penangkapan Djoko Tjandra

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Baca Juga: Djoko Tjandra Berpeluang Ajukan PK Lagi

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x